Cintai Negeri dan Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi



Berbicaramengenaikorupsi,ituartinyakitaakanmembahasmengenaipenyuapan.Karena sesungguhnya penyuapan itu sendiri adalah bagian daripada korupsi itu sendiri.Sebagaimana ditemukan dari beberapa sumber yang salah satunya adalah kamus lengkap “Webster`s Third New International Dictionary” yang menyatakan bahwa korupsi merupakan ajakan dari seorang pejabat politik dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya (seperti suap) untuk melakukan pelanggaran tugas. Menurut salah seorang Guru besarkebijakanpublik John F Kennedy School of Government Harvard University, Robert Klitgaard menyatakan definisi korupsi di dalam bukunya yang telahditerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia yang berjudul “Membasmi Korupsi”. Baginya korupsi merupakansuatutingkahlaku yang meyimpangdaritugas-tugasresmijabatannyadalamnegara, dimanauntukmemperolehkeuntungan status atauuang yang menyangkutdiripribadi (perorangan, keluargadekat,kelompoksendiri),atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.Pengertian korupsi yang diungkapkan oleh Robert yaitu korupsi dilihat dari perspektif administrasi negara. Dari definisi-definisi tersebut dapat kita ketahui bahwa korupsi merupakan perbuatan yang memberikan keuntungan bagi para pelakunya,tetapi sangat berdampak buruk dan bahkan sangat merugikan masyarakat. Ini dikarenakan karena yang digunakan untuk korupsi tersebut adalah uang negara yang seharusnya di alokasikan atau dianggarkan untuk kesejahteraan rakyat.
Selain itu terdapat istilah lain seperti korupsi politis yang merupakan penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya.Mulai dalam bentuk korupsi ringan seperti  penggunaan, pengaruh, dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan bentuk korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya..Korupsi yang muncul di bidangpolitikdanbirokrasibisaberbentukringanmaupunberat, terorganisasi atau tidak. Korupsi juga sering memudahkan aksi kriminal lainnya seperti penjualan narkotika,pencucian uang, dan prostitusi. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangatpentinguntukmembedakanantarakorupsidankejahatan.Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Adapun beberapa situasi yang mendukung munculnya korupsi diantaranya seperti konsentrasi kekuasaan yang pengambilan keputusannya tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik. Disamping itu kurangnya keterbukaan dalam pengambilan keputusan pemerintah,kampanye-kampanye politik yang mahal dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal,proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar,lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama",lemahnya ketertiban hukum,kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa dan gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil juga seringkali menjadi penyebab seseorang untuk melakukan tindakan korupsi yang melanggar hukum. Secara tidak langsung korupsi menununjukkan tantangan yang serius dalam pembangunan. Hal ini berdampak pada berbagai aspek yang ada baik dalam aspek politik,ekonomi,pendidikan dan bahkan apabila tidak adanya tindakan pencegahan dan penanganan kasus korupsi maka korupsi akan menjadi budaya yang nantinya akan mencoreng nama baik bangsa Indonesia. Jadi yang menjadi permasalahan adalah “Bagaimana cara memelihara Negara Indonesia agar benar-benar terbebas dari korupsi?”.
Korupsijuga mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, serta penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan. Sebagaimana yang dikemukakan diawal bahwa korupsi tidak terlepas dari aksi penyogokan. Korupsi dan penyogokan atau penyuapan merupakan dua hal yang sangat erat.Penyogokan melibatkan penyogok dan penerima sogokan. Begitu pula korupsi memerlukan dua pihak yang korup yaitu pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari,meniadakan kemungkinan untuk bersiaga tanpa terlibat penyogokan. Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan. Salah satu contohnya adalah tuduhan korupsi sebagai alat politik sering terjadi di mana politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi.
Pada dasarnya korupsi tidak hanya soal penyalahgunaan APBN atau APBD, tetapi juga perihal kerugian sosial yang dirasakan masyarakat. Saat ini tindakan korupsi merajalela,tidak hanya dilakukan oleh para pejabat kalangan atas yang duduk di lembaga-lembaga tinggi negara. Namun korupsi telah menyebarluas hingga ke dalam ruang lingkup tatananstrukturalmasyarakat yang terendah dan semakin besarnya kuantitas dana yang dikorupsi menjadi peringatan untuk bangsa ini bahwa daya perlawanan terhadap korupsi harus ditingkatkan. Sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi,penerapan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan atau anggaran belanja sebuah negara harus dapat diaplikasikan  oleh semua pihak. Penggunaan anggaran belanja harus tertib dan taat sesuai perundang-undangan tentang prosedur yang ditetapkan. APBD/APBN juga harus dijalankan secara efisien dan efektif agar sesuai kebutuhan serta mampu mencapai sasaran yang ditetapkan. Proses penggunaan anggaran itu pun harus dilakukan secara transparan.Disamping itu,lembaga yang memiliki otoritas untuk memberantas korupsi secara hukum mulai diperlemah. Ketika kita tahu bahwa lembaga pemberantasan korupsi melemah atau tidak sepenuhnya dapat menangani banyaknya kasus korupsi yang terjadi,disinilah kita sebagai mahasiswa ataupun masyarakat biasa selayaknya berkontribusi untuk menyalurkan peran kita.
Sebagaimana dikatakan oleh seorang pengamat sosial dan politik Jambi, Bahren Nurdin. Beliau mengatakan dalam dialog interaktif TVRI Jambi pada waktu lalu bahwa mahasiswa sebagai kaum akademisi dan intelektual sangat diharuskan untuk mengaplikasikan perannya sebagai kontrol sosial. Selain itu mahasiswa juga merupakan masyarakat biasa sehingga memiliki hak untuk menilai dan mengontrol segala kebijakan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat yang ada sebagai perwakilan para rakyat.Menurutnya,dalam setiap pergantian pejabat baru di ruang lingkup Pemerintah Provinsi Jambi atau di daerah-daerah, hendaknya dilakukan secara transparan melalui seleksi terbuka. Hal ini dipercaya dapat melahirkan pejabat-pejabat baru yang memiliki profesionalitas dan integritas. Sebagaimana yang disampaikan bahwa profesionalitas dalam tatanan pemerintahan itu sangat penting. Bahkan tolak ukur atas tingkat profesionalitas seseorang dapat dilihat dari beberapa aspek di dalam sebuah seleksi terbuka diantaranya dilihat dari segi latar belakang pendidikannya,kompetensi yang dimiliki,kinerja dan rasa amanah yang tertanam dalam diri.Pendapat lain yang ditemukan ialah pernyataan dari Prof.Drg.Etty Indriani.Ph.D,mantan pejabat Kemendikbud 2012 dan alumni International Anti Corruption Academy Austria 2013  yang menyatakan di dalam bukunya yang berjudul “Pola dan Akar Korupsi” bahwa seorang pemimpin harus mampu membangun budaya politik anti korupsi. Indonesia memerlukan pemimpin-pemimpin yang etis,idealis,dan tegas dalam melakukan setiap perubahan. Para pemimpin yang jujur dan berintegritas juga sangat dibutuhkan untuk mengubah dan memberantas korupsi individual dan kelompok yang semakin meluas.
Perilaku anti korupsi tersebut sesungguhnya dapat dibangun dari proses belajar formal atau dunia pendidikan. Oleh karena itu,kita sebagai mahasiswa juga harus bersiap untuk menjadi penerus kepemimpinan bangsa. Karena bisa jadi pejabat yang kini bergelimangan harta hasil korupsi dulunya merupakan mahasiswa yang berteriak lantang tentang integritas dan keadilan. Untuk itulah, kesadaran dan karakter anti-korupsi harus dibangun melalui pemahaman dan pembentukan budaya masyarakat muda yang secara tegas menjauhi segala bentuk korupsi. Sebagai sebuah negeri yang belum memiliki tradisi literasi (baca-tulis) yang  produktif bahkan para penggiat akademisi sekalipun,belajar dari proses sosial (tiru-meniru) semestinya mampu menjadi solusi yang dapat dioptimalkan. Dengan adanya pembentukan budaya masyarakat yang bersih ini mampu mempengaruhisetiap individu, diharapkan dapat membentuk generasi anti-korupsi yang bertahan sejak dini hingga ketika menjabat di kepemimpinan bangsa kelak.
 Oleh karenanya kita harus berpartisipasi dalam melakukan gerakan anti korupsi. Sebenarnya gerakan anti korupsi ini tidak hanya bertujuan untuk menangkap para koruptor, melainkan membangun setiap lapisan  masyarakat agar berintegritas dan bersih dari tindakan korupsi. Banyak hal yang dapat dilakukan sebagai perwujudan gerakan anti korupsi selain dari aksi demo ataupun unjuk rasa. Gerakan-gerakan lain tersebut diantaranya seperti sosialisasi dikalangan pelajar atau mahasiswa yang bertujuan memberikan pemahaman tentang korupsi dan bentuk nyata anti-korupsi di dalam kemahasiswaan sehingga dapat menciptakan budaya anti-korupsi sejak dini serta membentuk karakter generasi anti-korupsi. Selayaknya kita tahu bahwa salah satu bentuk kecil korupsi dalam dunia pendidikan adalah kecurangan akademik. Untuk itu, sebagai pemupukan budaya anti-korupsi, perlu ditingkatkan propaganda integritas akademik bagi pelajar dan mahasiswa.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah bibit-bibit korupsi yang mungkin tumbuh dari kecurangan-kecurangan kecil yang terjadi dalam pelaksanaan aktivitas akademik dalam dunia pengajaran ataupun dalam dunia kemahasiswaan. Disamping itu pelajar dan mahasiswa juga harus diberikan pemahaman tentang definisi korupsi secara luas dan bagaimana cara pencegahannya. Salah satu bentuk  pemahaman tersebut ialah dengan menampilkan contoh-contoh bentuk korupsi di dalam organisasi kemahasiswaan atau kepengurusan segala bidang di sekolah sebagai satuupaya pemupukan kesadaran untuk tidak melakukan tindakan korupsi dalam unit kelembagaan yang kecil. Dengan pemahaman yang tentang jenis korupsi yang mungkin terjadi pada kalangan pelajar,mahasiswa atau dunia pendidikan yang ada,diharapkan penyelenggaraan kelembagaan yang bersih dari korupsi dapat mulai dipraktikkan oleh pelajar dan mahasiswa sejak dini. Oleh karena itu sebagai generasi penerus yang mengharapkan kondisi negara yang bersih, maka pelajar dan mahasiswa harus mampu menjaga kebersihan perilakunya dari tindakan korupsi. Tujuan dari hal ini menyadarkan peran sebagai generasi penerus serta menumbuhkan mental anti-korupsi secara permanen. Tidak hanya korupsi dalam skala besar namun juga penanggulangan serta pencegahan dini beebagai bentuk korupsi kecil dalam ruang lingkup dunia pendidikan seperti aksi mencontek antar pelajar dan mahasiswa. Apabila aksi tersebut dibiarkan maka itu akan menjadi sebuah kebiasaan. Sebuah kebiasaan lama-lama akan menjadi suatu budaya. Maka ketika suatu hal negatif menjadi budaya,hal itu tidak akan dapat teratasi secara turun temurun. Bahkan hal tersebut akan mengakibatkan lahirnya generasi-generasi penerus yang bermental curang dan licik. Sehingga nantinya para generasi penerus tidak segan-segan berbuat curang dan licik menggunakan uang negara demi kepentingan pribadi. Tentunya hal ini sangat ditakutkan terjadi pada tanah air tercinta ini. Namun apabila pencegahan dan penanggulangan tersebut sama sekali tidak dilakukan maka Indonesia tercinta ini tidak akan terbebas dari ancaman korupsi yang meresahkan rakyatnya. Disisi lain kita juga dapat melakukan mekanismepembudayaanyaitudengancarapemanfaatan media, baik media massa elektronik bahkan media sosial yang berkembang saat ini,sertaajang-ajang yang melibatkanpelajar dan mahasiswadalamskalakecil hinggabesar. Pada dasarnya tujuan utama dari gerakaniniadalahagar timbulkesadarandalam diri untukmempertahankanintegritas anti-korupsisejak di bangkusekolah,bangku kuliahhinggadi bangkupemerintahan.
Oleh sebab itu sebagai generasi penerus bangsa kita merupakan investasi yang harus diselamatkan sejak dini. Memberikan kesadaran penuh kepada pelajar dan mahasiswa sejak dini tentang bahaya laten korupsi merupakan salah satu aksi positif yang sangat dianjurkan karena generasi muda adalah yang menjadi sasaran utama dalam penerapan pemahaman atas kesadaran mental bebas korupsi. Bukan hanya sekadar pemahaman dan demonstrasi yang tanpa pemaknaan, namun juga dibutuhkan satu gerakan yang didasari oleh semangat anti-korupsi yang tertanam menjadi satu budaya yang utuh sebagai bentuk cinta tanah air. Kesadaran yang tertanam kokoh dalam diri setiap pelajar dan mahasiswa yang kelak akan memegang estafet kepemimpinan bangsa merupakan satu bentuk penyelamatan investasi bangsa menuju negara yang bersih dari segala macam bentuk korupsi. Jika kalian mengaku cinta tanah air kita, ayo turut serta menerapkan gerakan anti korupsi sejak dini demi terciptanya Indonesia yang bersih dan terbebas dari korupsi. Mari sama-sama melindungi Indonesia dari ancaman korupsi. Kita harus mampu membebaskan Indonesia dari tindakan korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang dapat merusak tatanan pemerintahan serta merusak dan menghancurkan peradaban. Maka dari itu mari wujudkan Indonesia bebas korupsi sebagai bentuk perlawanan dan gerakan anti korupsi sedunia. Kalau tidak dimulai dari sekarang kapan lagi dan kalau bukan kita yang memulai siapa lagi. Cintai negerimu dan bebaskan Indonesia dari korupsi.


 [2] Klitgaard,Robert (1988).Penerjemah : Hermojo.Membasmi Korupsi Terjemahan (2005).DKI Jakarta : Penerbit Yayasan Obor Indonesia.
 [8] Indriati,Etty (2014).Pola dan Akar Korupsi (2014).Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
 [9] Surachmin,S.H,M.H,dan Dr.Suhandi Cahaya,S.H,M.H.,MBA.(2013). Strategi dan Tehnik Korupsi : Mengetahui untuk Mencegah(2013). Jakarta : Sinar Grafika Offset.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini