Cintai Negeri dan Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
Berbicaramengenaikorupsi,ituartinyakitaakanmembahasmengenaipenyuapan.Karena
sesungguhnya penyuapan itu sendiri adalah bagian daripada korupsi itu sendiri.Sebagaimana
ditemukan dari beberapa sumber yang salah satunya adalah kamus lengkap “Webster`s Third New International
Dictionary” yang menyatakan bahwa korupsi merupakan ajakan dari seorang pejabat
politik dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya (seperti suap)
untuk melakukan pelanggaran tugas. Menurut salah seorang Guru
besarkebijakanpublik John F Kennedy School of Government Harvard University,
Robert Klitgaard menyatakan definisi korupsi di dalam
bukunya yang telahditerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia yang berjudul “Membasmi
Korupsi”. Baginya korupsi merupakansuatutingkahlaku yang
meyimpangdaritugas-tugasresmijabatannyadalamnegara,
dimanauntukmemperolehkeuntungan status atauuang yang menyangkutdiripribadi
(perorangan, keluargadekat,kelompoksendiri),atau melanggar aturan pelaksanaan
yang menyangkut tingkah laku pribadi. ”Pengertian korupsi
yang diungkapkan oleh Robert yaitu korupsi dilihat dari perspektif administrasi negara. Dari definisi-definisi tersebut dapat kita ketahui bahwa korupsi merupakan
perbuatan yang memberikan keuntungan bagi para pelakunya,tetapi sangat
berdampak buruk dan bahkan sangat merugikan masyarakat. Ini dikarenakan karena
yang digunakan untuk korupsi tersebut adalah uang negara yang seharusnya di
alokasikan atau dianggarkan untuk kesejahteraan rakyat.
Selain itu
terdapat istilah lain seperti korupsi politis yang merupakan
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya.Mulai dalam bentuk korupsi ringan seperti penggunaan, pengaruh, dan
dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan bentuk korupsi berat yang diresmikan, dan
sebagainya..Korupsi yang muncul di bidangpolitikdanbirokrasibisaberbentukringanmaupunberat,
terorganisasi atau tidak. Korupsi juga sering memudahkan aksi kriminal lainnya seperti penjualan narkotika,pencucian uang,
dan prostitusi. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya,
sangatpentinguntukmembedakanantarakorupsidankejahatan.Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada
perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di
satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Adapun beberapa situasi yang mendukung munculnya korupsi diantaranya seperti konsentrasi kekuasaan yang pengambilan keputusannya tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat,
seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
Disamping itu kurangnya keterbukaan dalam pengambilan keputusan pemerintah,kampanye-kampanye politik yang
mahal dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal,proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar,lingkungan tertutup yang
mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama",lemahnya ketertiban hukum,kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media
massa dan gaji pegawai pemerintah
yang sangat kecil juga seringkali
menjadi penyebab seseorang untuk melakukan tindakan korupsi yang melanggar
hukum. Secara tidak langsung korupsi menununjukkan tantangan yang serius dalam
pembangunan. Hal ini berdampak pada berbagai aspek yang ada baik dalam aspek
politik,ekonomi,pendidikan dan bahkan apabila tidak adanya tindakan pencegahan
dan penanganan kasus korupsi maka korupsi akan menjadi budaya yang nantinya
akan mencoreng nama baik bangsa Indonesia. Jadi yang menjadi permasalahan
adalah “Bagaimana cara memelihara Negara Indonesia agar benar-benar terbebas
dari korupsi?”.
Korupsijuga mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, serta penyalahgunaan yang
menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.
Sebagaimana yang dikemukakan diawal bahwa korupsi tidak terlepas dari aksi
penyogokan. Korupsi dan penyogokan atau penyuapan merupakan dua hal yang sangat
erat.Penyogokan melibatkan penyogok dan penerima sogokan. Begitu pula korupsi memerlukan dua pihak yang korup yaitu pemberi sogokan (penyogok)
dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari,meniadakan kemungkinan untuk bersiaga tanpa terlibat penyogokan. Negara-negara
yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang
paling sering menerima sogokan. Salah satu contohnya adalah tuduhan korupsi sebagai alat politik sering terjadi di mana politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi.
Pada dasarnya
korupsi tidak hanya soal penyalahgunaan
APBN atau APBD, tetapi juga perihal kerugian sosial yang dirasakan masyarakat. Saat ini tindakan korupsi
merajalela,tidak hanya dilakukan oleh para pejabat kalangan atas yang duduk di
lembaga-lembaga tinggi negara. Namun korupsi telah menyebarluas hingga ke dalam
ruang lingkup tatananstrukturalmasyarakat
yang terendah dan semakin besarnya kuantitas dana
yang dikorupsi menjadi peringatan untuk bangsa ini bahwa daya perlawanan terhadap korupsi harus ditingkatkan. Sebagai bentuk upaya
pencegahan korupsi,penerapan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan atau anggaran
belanja sebuah negara harus dapat diaplikasikan
oleh semua pihak. Penggunaan anggaran belanja harus tertib dan taat
sesuai perundang-undangan tentang prosedur yang ditetapkan. APBD/APBN juga
harus dijalankan secara efisien dan efektif agar sesuai kebutuhan serta mampu
mencapai sasaran yang ditetapkan. Proses penggunaan anggaran itu pun harus
dilakukan secara transparan.Disamping itu,lembaga yang memiliki otoritas untuk memberantas korupsi secara hukum mulai diperlemah. Ketika kita tahu
bahwa lembaga pemberantasan korupsi melemah atau tidak sepenuhnya dapat
menangani banyaknya kasus korupsi yang terjadi,disinilah kita sebagai mahasiswa
ataupun masyarakat biasa selayaknya berkontribusi untuk menyalurkan peran kita.
Sebagaimana dikatakan oleh seorang pengamat sosial dan politik Jambi,
Bahren Nurdin. Beliau mengatakan dalam dialog interaktif TVRI Jambi pada waktu
lalu bahwa mahasiswa sebagai kaum akademisi dan intelektual sangat diharuskan
untuk mengaplikasikan perannya sebagai kontrol sosial. Selain itu mahasiswa
juga merupakan masyarakat biasa sehingga memiliki hak untuk menilai dan
mengontrol segala kebijakan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat yang ada
sebagai perwakilan para rakyat.Menurutnya,dalam setiap pergantian pejabat baru
di ruang lingkup Pemerintah Provinsi Jambi atau di daerah-daerah, hendaknya
dilakukan secara transparan melalui seleksi terbuka. Hal ini dipercaya dapat
melahirkan pejabat-pejabat baru yang memiliki profesionalitas dan integritas.
Sebagaimana yang disampaikan bahwa profesionalitas dalam tatanan pemerintahan
itu sangat penting. Bahkan tolak ukur atas tingkat profesionalitas seseorang
dapat dilihat dari beberapa aspek di dalam sebuah seleksi terbuka diantaranya dilihat
dari segi latar belakang pendidikannya,kompetensi yang dimiliki,kinerja dan
rasa amanah yang tertanam dalam diri.Pendapat lain yang ditemukan ialah
pernyataan dari Prof.Drg.Etty Indriani.Ph.D,mantan pejabat Kemendikbud 2012 dan
alumni International Anti Corruption Academy Austria 2013 yang menyatakan di dalam bukunya yang
berjudul “Pola dan Akar Korupsi” bahwa seorang pemimpin harus mampu membangun budaya
politik anti korupsi. Indonesia memerlukan pemimpin-pemimpin yang
etis,idealis,dan tegas dalam melakukan setiap perubahan. Para pemimpin yang
jujur dan berintegritas juga sangat dibutuhkan untuk mengubah dan memberantas
korupsi individual dan kelompok yang semakin meluas.
Perilaku anti korupsi tersebut sesungguhnya dapat dibangun dari proses
belajar formal atau dunia pendidikan. Oleh karena itu,kita sebagai mahasiswa
juga harus bersiap untuk menjadi penerus kepemimpinan bangsa. Karena bisa jadi pejabat yang kini bergelimangan
harta hasil korupsi dulunya merupakan mahasiswa yang berteriak lantang tentang integritas
dan keadilan. Untuk itulah, kesadaran dan karakter anti-korupsi harus dibangun
melalui pemahaman dan pembentukan budaya masyarakat muda yang secara tegas
menjauhi segala bentuk korupsi. Sebagai sebuah negeri yang belum memiliki
tradisi literasi (baca-tulis) yang
produktif bahkan para penggiat akademisi sekalipun,belajar dari proses
sosial (tiru-meniru) semestinya mampu menjadi solusi yang dapat dioptimalkan. Dengan
adanya pembentukan budaya masyarakat yang bersih ini mampu mempengaruhisetiap
individu, diharapkan dapat membentuk generasi anti-korupsi yang bertahan sejak
dini hingga ketika menjabat di kepemimpinan bangsa kelak.
Oleh karenanya kita harus
berpartisipasi dalam melakukan gerakan anti korupsi. Sebenarnya gerakan anti
korupsi ini tidak hanya bertujuan
untuk menangkap para koruptor,
melainkan membangun setiap
lapisan masyarakat agar
berintegritas dan bersih dari
tindakan korupsi. Banyak hal yang dapat dilakukan sebagai perwujudan gerakan
anti korupsi selain dari aksi demo ataupun unjuk rasa. Gerakan-gerakan lain
tersebut diantaranya seperti sosialisasi dikalangan pelajar atau mahasiswa yang
bertujuan memberikan pemahaman tentang korupsi dan bentuk nyata
anti-korupsi di dalam kemahasiswaan sehingga dapat menciptakan budaya anti-korupsi sejak dini serta membentuk karakter generasi anti-korupsi. Selayaknya kita
tahu bahwa salah satu bentuk kecil korupsi dalam dunia
pendidikan adalah kecurangan akademik.
Untuk itu, sebagai pemupukan budaya anti-korupsi, perlu ditingkatkan propaganda
integritas akademik bagi pelajar dan mahasiswa.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah bibit-bibit korupsi yang
mungkin tumbuh dari kecurangan-kecurangan kecil yang terjadi dalam pelaksanaan aktivitas akademik
dalam
dunia pengajaran ataupun dalam dunia kemahasiswaan. Disamping itu pelajar dan mahasiswa juga harus diberikan pemahaman tentang definisi korupsi secara luas dan bagaimana cara pencegahannya.
Salah
satu bentuk pemahaman tersebut ialah
dengan menampilkan contoh-contoh bentuk korupsi
di dalam organisasi kemahasiswaan atau kepengurusan segala bidang di sekolah sebagai satuupaya pemupukan kesadaran untuk tidak melakukan tindakan korupsi dalam
unit kelembagaan yang kecil. Dengan pemahaman yang tentang jenis korupsi yang
mungkin terjadi pada kalangan pelajar,mahasiswa atau dunia pendidikan yang ada,diharapkan penyelenggaraan kelembagaan yang bersih dari korupsi dapat mulai dipraktikkan oleh pelajar dan mahasiswa sejak dini. Oleh karena itu sebagai generasi penerus yang
mengharapkan kondisi negara yang bersih, maka pelajar dan mahasiswa harus mampu menjaga kebersihan perilakunya dari tindakan korupsi.
Tujuan dari hal ini menyadarkan peran sebagai generasi penerus serta menumbuhkan mental
anti-korupsi secara permanen. Tidak hanya korupsi dalam skala besar namun juga
penanggulangan serta pencegahan dini beebagai bentuk korupsi kecil dalam ruang
lingkup dunia pendidikan seperti aksi mencontek antar pelajar dan mahasiswa.
Apabila aksi tersebut dibiarkan maka itu akan menjadi sebuah kebiasaan. Sebuah
kebiasaan lama-lama akan menjadi suatu budaya. Maka ketika suatu hal negatif
menjadi budaya,hal itu tidak akan dapat teratasi secara turun temurun. Bahkan
hal tersebut akan mengakibatkan lahirnya generasi-generasi penerus yang
bermental curang dan licik. Sehingga nantinya para generasi penerus tidak
segan-segan berbuat curang dan licik menggunakan uang negara demi kepentingan
pribadi. Tentunya hal ini sangat ditakutkan terjadi pada tanah air tercinta
ini. Namun apabila pencegahan dan penanggulangan tersebut sama sekali tidak
dilakukan maka Indonesia tercinta ini tidak akan terbebas dari ancaman korupsi
yang meresahkan rakyatnya. Disisi lain kita juga dapat melakukan mekanismepembudayaanyaitudengancarapemanfaatan
media, baik media massa elektronik
bahkan media sosial yang berkembang saat ini,sertaajang-ajang yang
melibatkanpelajar dan mahasiswadalamskalakecil hinggabesar. Pada dasarnya tujuan utama dari gerakaniniadalahagar timbulkesadarandalam diri untukmempertahankanintegritas
anti-korupsisejak di bangkusekolah,bangku
kuliahhinggadi bangkupemerintahan.
Oleh sebab itu
sebagai generasi penerus bangsa kita merupakan investasi yang harus diselamatkan
sejak dini. Memberikan kesadaran penuh kepada pelajar dan mahasiswa sejak dini tentang bahaya laten korupsi merupakan salah satu aksi
positif yang sangat dianjurkan karena generasi muda adalah yang menjadi sasaran
utama dalam penerapan pemahaman atas kesadaran mental bebas korupsi. Bukan hanya sekadar pemahaman dan demonstrasi yang
tanpa
pemaknaan, namun juga dibutuhkan satu gerakan yang didasari oleh semangat
anti-korupsi yang tertanam menjadi satu budaya
yang utuh sebagai bentuk cinta tanah air. Kesadaran yang tertanam kokoh dalam diri setiap pelajar dan mahasiswa yang
kelak akan memegang estafet kepemimpinan bangsa merupakan satu bentuk penyelamatan investasi bangsa menuju negara
yang bersih dari segala macam bentuk korupsi. Jika kalian mengaku cinta tanah air kita, ayo
turut serta menerapkan gerakan anti korupsi sejak dini demi terciptanya
Indonesia yang bersih dan terbebas dari korupsi. Mari sama-sama melindungi
Indonesia dari ancaman korupsi. Kita harus mampu membebaskan Indonesia dari tindakan
korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang dapat merusak tatanan pemerintahan
serta merusak dan menghancurkan peradaban. Maka dari itu mari wujudkan
Indonesia bebas korupsi sebagai bentuk perlawanan dan gerakan anti korupsi
sedunia. Kalau tidak dimulai dari sekarang kapan lagi dan kalau bukan kita yang
memulai siapa lagi. Cintai negerimu dan bebaskan Indonesia dari korupsi.
[1][i]http://kpk.go.id/id/berita/berita-sub/3402-gerakan-anti-korupsi-bisa-sederhana-tetapi-bermakna
[2] Klitgaard,Robert (1988).Penerjemah
: Hermojo.Membasmi Korupsi Terjemahan
(2005).DKI Jakarta : Penerbit Yayasan Obor Indonesia.
[5] http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2016/09/18/korupsi-di-indonesia-makin-akut-dan-kronis-380124
[8] Indriati,Etty (2014).Pola dan Akar Korupsi (2014).Jakarta :
PT Gramedia Pustaka Utama.
[9] Surachmin,S.H,M.H,dan
Dr.Suhandi Cahaya,S.H,M.H.,MBA.(2013). Strategi
dan Tehnik Korupsi : Mengetahui untuk Mencegah(2013). Jakarta : Sinar
Grafika Offset.
Good
BalasHapusterimakasih
Hapus